"Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," imbuhnya.
Budiyanto mengatakan, proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.
Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.
Seperti, apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, apakah berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," Pungkas Budiyanto.
Baca Juga: Warning Ini Tanda Omicron BA.4 dan BA.5 hingga Waktu Sembuh Pasien Terkonfirmasi
Artikel ini telah tayang di MotorPlus Online dengan judul Awas Jangan Coba-coba Gelar Hajatan Tutup Jalan, Tuan Rumah Bisa Kena Denda Rp24 Juta