Find Us On Social Media :

Kini Hajatan Tutup Jalan Bisa Bikin Tuan Rumah Kena Denda 24 Juta? Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Aturan menutup jalan untuk hajatan

GridFame.id - Nah loh, kini hajatan tutup jalan dan bikin macet, tuan rumah bisa kena denda Rp24 juta?

Pastinya Anda sering melihat ada pesta hajatan yang tendanya sampai menutupi jalan di depan rumahnya.

Biasanya hal ini membuat arus lalu lintas dialihkan dan tak jarang jadi menyebabkan macet.

Pemotor dan pengemudi mobil harus memutar balik mencari alternatif jalan lain.

Menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Harus ada izinnya, sebab menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Pemandangan tersebut sudah menjadi hal yang lazim di Indonesia serta mengundang pro dan kontra.

Sebenarnya bagaimana aturan penggunaan jalan umum dipakai untuk menggelar acara?

Menjawab hal tersebut, Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Terungkap Begini Ternyata Cara Dapat Keringanan Pembayaran Shopee PayLater

Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian," kata Budiyanto , Senin (4/7/2022).