Nantinya, penumpang perempuan akan diarahkan untuk duduk di baris sebelah kiri angkot yang umumnya tersedia empat bangku.
Sedangkan penumpang lelaki akan dudu di sisi seberangan yang berkapasitas enam orang.
Syafrin menyebut pihaknya akan menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) mengenai kebijakan pemisahan tersebut.
“Nantinya dalam juklak akan mengarahkan seluruh operator mikrotrans maupun angkot untuk penumpang yang wanita diprioritaskan duduk di sebelah kiri, sementara pria diarahkan duduk di sebelah kanan,” bebernya.
Dengan adanya beleid tersebut, ia berharap pengemudi angkot mudah mengawasi adanya gerak-gerik mencurigakan penumpang dalam angkot.
Selain itu semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan Dishub sudah tidak lagi menggunakan kaca film.
Angkot akan dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.
**
Baca Juga: Berikut 25 Titik Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jakarta dan Bekasi