Find Us On Social Media :

Syarat Daftar KIP Kuliah hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat hingga pendaftaran KIP Kuliah

GridFame.idSyarat daftar KIP Kuliah hingga dokumen yang harus dipersiapkan oleh pendaftar.

Kemndikbud diketahui telah membuka pendaftaran KIP Kuliah khususu bagi siswa SMA yang ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggu.

Pendaftaran KIP Kuliah tahun ini dibuka untuk siswa lulusan SMA pada tahun 2022, 2021 dan 2020 dengan status keterbatasan ekonomi.

Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan kepada para lulusan SMA/SMK/sederajatyang kurang mampu tetapi berprestasi untuk melanjutkan pendidikan.

Dengan dibukanya program KIP Kuliah diharapkan dapat membantu para generasi muda dengan keterbatasan biaya agar bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Program KIP Kuliah sendiri telah diusung pemerintah sejak 2020 dengan tujuan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia yang lebih maju.

Merujuk pada Permendukbud No.10 Tahun 2020 tentang Program Indonesi Pintar, Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan kepada mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk diantaranya penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus.

Bantuan KIP Kuliah ini akan diberikan berupaya bantuan biaya hidup bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang memenuhi syarat.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk daftar program KIP Kuliah?

Baca Juga: KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri Segera Dibuka Begini Tahapan Pendaftarannya

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id berikut 5 persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar program KIP Kuliah?

Penerima KIP Kuliah merupakan siswa/i SMA/Sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun ajaran yang sedang berlangsung, atau maksimal pada dua tahun sebelumnya sudah dinyatakan lulus, penerima juga harus mempunyai NISN, NPSN dan NIK yang sahih.