GridFame.id -
Nikita Mirzani kembali dikabarkan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani juga sempat digrebek oleh kepolisian.
Alasannya lantaran ia terus mangkir dari pemeriksaan atas laporan Dito Mahendra.
Dimana Dito Mahendra sebelumnya melaporkan Nyai atas tudingan pencemaran nama baik.
Polisi pun sebelumnya sudah melakukan pemanggilan kepada Nyai.
Sayangnya, Nikita Mirzani malah bolak-balik mangkir dari panggilan tersebut.
Imbasnya, pihak kepolisian pun datang ke rumahnya.
Nikita Mirzani kala itu sempat tak terima rumahnya digrebek.
Kini, kabar terbaru kembali ada empat polisi berjaga di rumah Nikita Mirzani.
Melansir dalam tayangan Insert Live, dikabarkan saat ini polisi kembali mendatangi rumah artis Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada siang hari ini, Kamis (14/7).
Rumah Nikita didatangi polisi sejak pukul 11.30 WIB.
Terlihat satu unit mobil patroli kepolisian tiba di rumah sang artis. Beberapa petugas juga berada di teras rumah Nikita Mirzani.
Pantauan InsertLive, hingga kini sekitar empat orang polisi masih berada di dalam rumahnya.
Pada sekitar pukul 12.00 WIB juga terdengar suara teriakan dari seorang perempuan dari dalam rumah.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dito Mahendra karena unggahan Instagram Stories Nikita.
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi atas kedatangan polisi di rumah Nikita Mirzani.