GridFame.id - Ini dia cara mencairkan JHT BPJS Ketenaga kerjaan secara online.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online ternyata sangat mudah, lo.
Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online sampai tuntas.
Bagi yang belum tahu, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Saldo tersebut bisa dicairkan dengan beberapa kondisi.
Beberapa di antaranya adalah ketika mengundurkan diri atau di-PHK.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipehuni jika ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Lalu bagaimana syarat dan cara mencairkannya?
Simak sampai habis!
Baca Juga: Begini Cara BPJS Checking Untuk Tahu Masih Aktif atau Tidak Secara Online
Cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan secara online
Peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secala online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun, perlu diketahui pada layanan online ini hanya dapat diakses untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan karena terkena PHK.
Berikut ini adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
Baca Juga: Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis di Aplikasi Mobile JKN
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Syarat pencairan JHT terbaru
Menurut Pasal 19 Permenaker 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT memerlukan tiga dokumen, yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
- Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.
Lalu, penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring dengan mengisi data di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jadi pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainnya adalah pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU) juga bisa mencairkan JHT.
Selain itu, pegawai yang selesai masa kerja, mengundurkan diri atau resign, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap bisa melakukan klaim JHT.
Baca Juga: Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Serta Cara Ajukannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022