GridFame.id – UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hati-hati ini jenis konten media sosial yang melanggar aturan.
Simak ini jenis pelanggaran konten media sosial yang melanggar aturan yang bisa terkena UU ITE.
Media sosial tidak hanya mengubungkan orang di dunia digital tetapi juga menjadi media dalam menyebarkan informasi.
Maka dari itu penting bagi pengguna media sosial untuk berpikir dan menyaring informasi yang ada di internet.
Merujuk pada Undang-undang Informasi dan Teknologi atau UU ITE konten negatif yang tidak boleh dibagikan di ruang digital yakni konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, atau pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoaks dan penyebaran kebencian.
Anggota Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Bali-Heka Rahma Yusianti mengatakan ada tiga contoh konten yang melanggar, yang sering ditemui di media sosial yakni cyberbullying, ujaran kebencian atau hate speech dan penyebaran hoaks.
Cyberbullying adalah tindakan agresif dengan tujuan menakut-nakuti dari seseorang atau sekelompok orang terhadap oang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental).
Tindakan cyberbullying termasuk juga tindakan mengintai dan memata-matai korban, bisa juga menyinggung fisik dan secara sengaja menyebarkan data pribadi tanpa izin.
“Cyberbullying memunculkan rasa takut si korban, bahkan dapat terjadi kekerasan fisik di dunia nyata,” ujar Heka Rahma dikutip dari keterangan pers Webinar Cakap Digital.
Baca Juga: Terungkap Segini Gaji Karyawan ACT di Tengah Ramai Tagar #AksiCepatTilep
Selain itu larangan terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang termuat dalam pasal 27-37 UU ITE.
Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).
Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).
Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).
Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).
Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).
Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).
Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34).
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
Baca Juga: Terkuak Ini Pemilik hingga Daftar Harga Ice Cream & Tea Mixue Asal China yang Viral