Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka satu maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Sedangkan untuk informasi penyaluran tunjangan guru ASN daerah yang bersangkutan secara daering pada info guru dan tenaga kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui website.
Itukah tadi mengenai mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2022.
Semoga membantu.
***
Baca Juga: Perhatikan! Ini Rincian Syarat Agar Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru