GridFame.id - Putra Siregar dan Rico Valentino hingga kini masih mendekam di penjara.
Sebagaimana diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino terseret kasus pengeroyokan di sebuah bar.
Imbasnya, Putra Siregar dan Rico Valentino kini masih ditahan sampai waktu yang belum ditentukan.
Beberapa waktu lalu, Putra Siregar dan Rico Valentino mengaku tak bersalah.
Alih-alih mengeroyok, mereka justru mengaku jadi korban hingga babal belur.
Namun pihak Nuralamsyah hingga kini masih kekeuh mengaku sebagai korban.
Selain itu, pihak Nuralamsyah masih sangat tertutup.
Kini dikesempatan lain, Putra Siregar pasrah mengakui Rico Valentino memang sempat melakukan pemukulan.
Akankan Putra Siregar dan Rico Valentino bakal ditahan lebih lama?
Putra Siregar kini mengakui Rico Valentino sempat melakukan pemukulan saat dikerumuni beberapa orang di Kafe Code.
Ia menyebut Rico Valentino melakukan upaya tersebut sebagai bentuk bela diri.
Sebab, Rico kala itu hanya sendirian saat berada di meja Nur Alamsyah selaku pelapor.
"Lakukan perlawanan," kata Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
"Saudara Rico sendiri dari table orang lain, lalu dikerumuni. Lihat (pemukulan)," tambahnya.
Putra Siregar tak tahu ke mana arah Rico memukul. Sebab, ia dalam posisi memeluk sahabatnya itu untuk melerai perkelahian.
"Saya tidak tahu. Mengarah ke banyak orang," ucapnya.
Putra tak tahu kemana saja arah pukulan dari Rico karena ia memukul secara acak ke orang-orang terdekatnya.
"Tidak tahu, yang dekat saja. Saya juga kena pukul, pemilik cafe juga kena pukul," tutur Putra Siregar.
Hingga saat ini, polisi belum membeberkan nasib Putra Siregar dan Rico Valentino ke depannya.
Putra Siregar juga membantah bahwa dirinya ikut melakukan pemukulan saat keributan di Kafe Code beberapa waktu lalu.
Ia mengaku hanya mencoba untuk melerai Rico Valentino yang sedang dikerumuni beberapa orang di lokasi kejadian.
Putra Siregar dan Rico Valentino sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan Nur Alamsyah dengan tuduhan penganiayaan.
Keduanya kemudian ditangkap dan diamankan oleh polisi.
Pada sidang perdana, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal penganiayaan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putra Siregar Sebut Rico Valentino Sempat Memukul Sembarang untuk Membela Diri