"Yang kedua keterangan palsu itu 10 tahun, Pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 1946," bebernya.
Yang ketiga, soal etika dan juga ada kasus penggelapan uang jika diakumulasikan total bisa lebih dari 20 tahun.
"Yang ketiga etika aja, adab, dia dipecat. Penggelapan juga bisa soal uang, kalau penggelapan (Pasal) 37, 38, satu paket antara penipuan dan penggelapan masing-masing empat tahun jadi kalau digabung bisa delapan tahun."
"Dia kalau diakumulasi bisa lebih dari 20 tahun," lanjutnya.
Melihat beratnya ancaman hukuman, Eggi lantas menasihati anak didiknya itu agar segera meminta maaf.
"Kalau dia tidak menyadari itu, kalau dia mau minta maaf ya tergantung pada mau maafin apa enggak," tandasnya.