Find Us On Social Media :

Bak Kena Batunya! Sosok Ini Bakal Laporkan Razman Nasution Atas Pasal Berlapis, Sang Pengacara Terancam Hukuman Lebih Dari 20 Tahun: Tergantung Pada Mau Maafin Atau Gak..

razman nasution terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara

GridFame.id -

Razman Nasution terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Lantaran salah satu sosok ini mengancam bakal laporan pengacara tersebut.

Memang belum lama ini Razman Nasution tingkahnya tengah disorot.

Ia diduga telah menggunakan ijazah palsu selama menjadi pengacara.

Tak hanya itu, karena tingkahnya di layar kaca kabarnya membuat Razman Nasution dipecat dari salah satu organisasi advokat.

Namun, ternyata bukan hanya permasalahan itu saja yang kemudian memutuskan sosok ini melaporkan Razman Nasution.

Ada beberapa kasus yang menurutnya seharusnya tak dilakukan oleh seorang pengacara.

Dimana salah satunya soal Razman Nasution yang mengaku pernah jadi pengacara BIN.

Bakal dilaporkan dengan banyak kasus, Razman terancam terkena pasal berlapis.

Baca Juga: Bak Dipermalukan Habis-habisan! Pasca Dipecat Kini Dituding Pakai Ijazah Palsu Selama Jadi Pengcara, Razman Nasution Ngamuk: Saya Kejar Kau!

Sosok yang ancam bakal melaporkan adalah pengacara Eggi Sudjana.

Dilansir TribunWow.com, Razman Nasution melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (21/7/2022), Eggi Sudjana mendesak Razman Nasution untuk segera meminta maaf.

Menurut Eggi, Razman Nasution melakukan sejumlah kesalahan belakangan ini.

Ia mengaku kalau sebelumnya sudah mencoba untuk menasehati Razman.

"Ada komentar dia yang kalau saya persoalkan sangat bisa karena dia adik saya, saya ada toleransi, saya nasihati," ucap Eggi.

Ia pun menjabarkan beberapa kesalahan fatal yang dilakukan Razman.

"Misalnya yang menginisialkan pornografi dengan huruf hijaiyah dari Arab. Itu kan huruf mulia jangan disinonimkan dengan pornografi," sambungnya.

Beberapa kasus lainnya pun juga diungkap oleh pengacara senior itu.

Baca Juga: Bak Ludahi Wajah Razman Nasution! Ngakunya Tak Dipecat Dari Kongres Advokat Indonesia, Sosok Ini Bongkar Status Mantan Pengacara Iqlima Kim Sebenarnya yang Bikin Netizen Syok: Kami Punya Aturan yang Harus Diverfikasi Lagi...

Pertama, Razman jika terbukti menggunakan ijazah palsu bisa terjerat hukuman enam tahun penjara.

"Kalau ijazah palsu saya kurang hafal, enam tahun katanya," ucap Eggi.

Terkait keterangan palsu mengaku pernah menjadi pengacara Badan Intelejen Negara (BIN) bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.

"Yang kedua keterangan palsu itu 10 tahun, Pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 1946," bebernya.

Yang ketiga, soal etika dan juga ada kasus penggelapan uang jika diakumulasikan total bisa lebih dari 20 tahun.

"Yang ketiga etika aja, adab, dia dipecat. Penggelapan juga bisa soal uang, kalau penggelapan (Pasal) 37, 38, satu paket antara penipuan dan penggelapan masing-masing empat tahun jadi kalau digabung bisa delapan tahun."

"Dia kalau diakumulasi bisa lebih dari 20 tahun," lanjutnya.

Melihat beratnya ancaman hukuman, Eggi lantas menasihati anak didiknya itu agar segera meminta maaf.

"Kalau dia tidak menyadari itu, kalau dia mau minta maaf ya tergantung pada mau maafin apa enggak," tandasnya.

Baca Juga: 'Hoax' Waduh! Namanya Tercoreng Imbas Kabar Didepak Secara Tidak Terhormat, Razman Arief Ngamuk Bantah Tudingan Dipecat dari KAI, Mantan Pengacara Iqlima Kim Beri Alasan Ini: Secara Jujur...