Find Us On Social Media :

CPNS PPPK 2022 Dibuka? Formasi hingga Syarat Peserta yang Harus Dipahami

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dari formasi hingga syaratnya

GridFame.id – Berikut ini informasi lengkap mengenai pengadaan seleksi CPNS PPPK 2022.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah pusat.

Pada perekrutan CPNS dan PPPK 2022, akan dibuka formasi jabatan dengan kuota terbanyak 1.086.128.

Ini merupakan kesempatan yang baik bagi para tenaga honorer untuk mendaftar mengingat nantinya statusnya akan dihapuskan.

Sementarara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad Interim, Mahfud MD mengatakan rekrutmen pengadaan CPNS dan PPPK 2022 akan lebih berfokus pada eks tenaga honorer untuk jadi ASN.

“Jumlah rekrutmen pengadaan ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” jelasnya.

Dari kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022 pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554 dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag) dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Sedangkan untuk pemerintah daerah akan mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional selain guru.

Sementara itu untuk lowongan CPNS pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut tentang peruntukan jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Maaf 5 Kategori Ini Tidak Masuk Syarat Seleksi

Selain memahami mengenai formasi jabatan yang akan dibuka, Anda juga wajib paham mengenai syarat-syarat yang diperbolehkan mendaftar CPNS dan PPPK 2022 diantaranya:

Berkedudukan sebagai Warga Negera Indonesia( WNI)