GridFame.id – PNS kembali akan dibagikan bonus oleh pemerintah pusat cek besarannya.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi PNS.
Untuk saat ini Jokowi kembali akan menaikkan tunjangan untuk posisi fungsional perencana.
Dengan begitu maka untuk PNS posisi fungsional perencana akan kembali mendapatkan besaran tunjangan yang baru.
Ketentuan ini sebagaimana telah termaktub dalam Perpres No.97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
“Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebegaimana dikutip tim GridFame.id pada pasal 1 perpres tersebut.
Di dalam aturan tersebut tertulis juga bahwa besaran tunjangan yang baru ini akan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan,” tertulis pada Perpres.
Lantas siapa yang akan mendapat dan berapa besarannya?
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan
Sesuai dengan aturan yang ada pemberian tunjangan perencana akan dibagikan kepada 2 kategori yakni:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar