GridFame.id- Begini syarat terbaru untuk mengusulkan kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Penting untuk diketahui syarat terbaru mengusulkan kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Simpan untuk tahu syarat terbaru mengusulkan kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kenaikan pangkat PNS adalah sesuatu hal yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian yang dilakukan PNS terhadap negara.
Adanya kenaikan pangkat PNS ini sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 BKN telah membuka usulan kenaikan pangkat PNS mulai 1 Juli 2022.
Usulan kenaikan pangkat PNS ini dibuka untuk periode 1 Oktober 20222.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN juga telah membenarkan adanya informasi tersebut.
Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan kenaikan pangkat berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
Baca Juga: Pensiunan, Janda, Duda PNS Juga Kebagian Pencairan Gaji ke-13 Segini yang Akan Didapatkan
Ada tiga perbedaan syarat dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketiga syarat tersebut adalah kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.
Source | : | BKN |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar