GridFame.id- Ini 9 kebijakan dari Kemenkeu tentang penyaluran Gaji ke-13 kepada para PNS 2022.
Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ini telah termaktub dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Selain dalam aturan tersebut jadwal kapan gaji ke-13 juga tercantum dalam PP Kemenkeu Nomor 75.PMK.05/2022.
Pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan pensiun digulirkan atas wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara.
Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan adanya pencairan gaji ke-13 ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah dari Presiden dan Menteri Keuangan.
“Pemberian gaji ke-13 ini bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya bapak Presiden dan ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khsusunya dalam penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya dalam laman resmi Kemenkeu.
Dikutip dalam sumber yang sama ini 9 kebijakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13 di tahun 2022.
Kebiajakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan.
Baca Juga: Kabar Gembira Ini PNS yang Akan Dapat Gaji ke-13 Paling Tinggi di 2022 Anda Termasuk?
Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsionalumum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar