Basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni 2022 yang mana akan dibayarkan pada Juli tahun 2022.
Ketentuan mengenai teknis pemberian gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Dalam pasal 13 ayat 1 Permenkeu No.75/PMK.05/2022 menyebutkan gaji ke-13 tidak dikenakan potingan iuran atau administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian berlanjut pada ayat kedua dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 akan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pajak Gaji ke-13 oleh ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dalam poin dua disebutkan bahwa rincian gaji ke-13 2022 sebagai berikut; Gaji pokokk, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Itulah tadi 9 kebiajakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13 untuk PNS tahun 2022.
Baca Juga: BAHAGIANYA Golongan yang Masuk Golongan Ini Tidak Diwajibkan Bayar Pajak
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar