GridFame.id- Pencairan gaji ke-13 adalah salah satu hal yang palung ditunggu-tunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.
Bagi Anda yang saat ini tengah menanti pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan tahun ini cek informasi terbarunya,
Ada kabar baik bagi penerima gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini termasuk besaran yang akan diberikan.
Seperti ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa penyerahan gaji ke-13 di tahun ini bertujuan untuk membantu ASN termasuk PNS dalam memenuhi kebutuhan jelang tahun baru.
Tak heran ia menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan pada kisaran bulan tersebut saat anak-anak membutuhkan biaya lebih untuk membeli perlengkapan sekolah.
Selain hal tersebut, pemberian gaji ke-13 adalah salah satu upaya pemerintah untuk tetap menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 Tahun 2022.
Dan hal yang patut disyukuri adalah bagi para ASN, termasuk juga TNI/POLRI< dan aparatur lainnya sebagai penerima gaji ke-13 bahwa akan mendapatkan pencairan yang lebih besar dibanding tahun lalu.
Pasalnya sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pemberian gaji ke-13 di tahun ini akan memasukkan tunjangan melekat yakni dengan menambahkan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 50 persen,
Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya
“Tahun ini kita tambahman 50 persen darii tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan,” jelas Menkeu singkat.
Source | : | kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar