Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada intansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara itu, mengenai besaran terbaru tunjangan PNS dengan posiis Fungsional Berencana adalah sebagai berikut:
Perencana Ahli Utama Rp2.02 juta.
Perencana Ahli Madya Rp1.38 juta.
Perencana Ahli Muda Rp1.1 juta.
Perencana Ahli pertama Rp540 ribu.
Itulah besaran tunjangan jabatan terbaru bagi PNS dengan posisi Fungsional Perencana terbaru tahun 2022.
***
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar