GridFame.id - Banyak kasus Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu terakhir.
Jika Anda menjadi salah satu yang terdampak, jangan khawatir.
Apalagi jika Anda adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya masih ada dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dicairkan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status Penerima Upah (PU).
Seperti namanya, jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja karena beragam faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Untuk memperoleh semua manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun (24 bulan) terakhir dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Lalu bagaimana prosedur pencairannya?
Simak ini dia cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar