GridFame.id - Banyak kasus Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu terakhir.
Jika Anda menjadi salah satu yang terdampak, jangan khawatir.
Apalagi jika Anda adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya masih ada dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dicairkan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dengan status Penerima Upah (PU).
Seperti namanya, jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja karena beragam faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Untuk memperoleh semua manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun (24 bulan) terakhir dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Lalu bagaimana prosedur pencairannya?
Simak ini dia cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang dapat diakses pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/
Peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
1. Manfaat uang tunai
Penerima manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uang tunai bulan ke-1
Baca Juga: Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan 1 sampai 6 Untuk Korban PHK
Dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukan asesmen diri/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat pada SIAPKerja
- Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
Uang tunai bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-5 diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat, yakni pada tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan ke-1
Sedangkan uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan ke-6
Manfaat uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6 dibayarkan dengan ketentuan
Penerima manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja, dibuktikan dengan:
- Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan; atau
- Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
- Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
2. Manfaat akses informasi pasar kerja
Penerima manfaat yang telah melakukan asesmen/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja dapat mengikuti konseling karir/mencari pekerjaan
Bagi yang mengikuti konseling, akan memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja/petugas antarkerja untuk mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja melalui SIAPKerja.
3. Manfaat pelatihan kerja
Manfaat pelatihan kerja diberikan 1 kali selama masa pemberian manfaat JKP kepada penerima manfaat yang
Patut diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pekerja selama memanfaatkan pelatihan kerja, yakni:
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar