GridFame.id – Bagaimana cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai yang kena dampak PHK?.
Anda masuk dari salah satu yang terdampak PHK perusahaan? coba simak ulasan berikut ini.
Karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dengan mudah mendapat bantuan dana dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKP.
Proses mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan utama terutama bagi karyawan yang terkena PHK.
Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tujuannya agar dana klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk keperluan hidup sebelum akhirnya menemukan pekerjaan baru.
Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK?
Seperti dirangkum tim GridFame.id, pekerja dapat dengan mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan program tersebut.
Namun sebelum Anda mencairkannya harus mengetahui syarat utama yang harus Anda penuhi.
Salah satunya yakni masa iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah nauar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK.
Apa untungnya mencaikan program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Masuk Kriteria Penerima BSU 2022 Namun Belum Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Harus Bagaimana?
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar