Dilansir indonesiabaik.go.id, manfaat bantuan yang didapatkan dari JKP ini akan diberikan selama 6 bulan setelah pekerja terkena PHK.
Adapun besarannya yakni dihitung dengan formulasi (45 persen x upahx 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan PHK
Selain harus berjalan dalam 12 bulan, beberapa kriterian penerima JKP yang harus Anda penuhi diantaranya; termasuk korban PHK, berkeinginan bekerja kembali, dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu untuk mencairkannya Anda dapat akses ke situs siap kerja (siapkerja.kemnaker.go.id).
Kemudian pilih menu ‘Ajukan klaim’ dan isi data pribadi, nomor rekening maupun menandatangani surat KAPK.
Nanti data akan masuk proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan mengirimkan email pemberitahuan klaim JKP.
Jika sesuai dengan syarat dan ketentuan maka uang tunai JKP akan otomatis masuk rekening Anda.
Baca Juga: Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional?
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar