GridFame.id - Sudahkah Anda tahu soal program JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan?
Jika belum simak baik-baik kedua porgam BPJS Ketenagakerjaan ini.
Hal ini lantaran program JKP dan JHT memberikan banyak manfaat dan keuntungan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun di offline.
Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara untuk klaim secara offline, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Akan tetapi, peserta yang mengajukan pencairan JHT secara offline tetap harus mendaftar secara online untuk mengambil nomor antrian.
Catat juga di sini cara pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Termasuk manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang akan didapatkan.
Memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan merupakan hal yang ideal.
Salah satu jaminan kesehatan yang kerap digunakan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek yang kini dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar