Find Us On Social Media :

Waduh jadi Korban PHK Setelah Lebaran? Begini Cara Klaim dan Mencairkan Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Jkp

GridFame.id - Jadi korban PHK setelah lebaran?

Jangan risau, masih ada kesempatan untuk mendapatkan dana jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Peserta JKP akan menerima 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Simak begini cara klaim dan mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Sudah Diatur Undang-undang, Ini Hak Pekerja yang Akan Didapatkan Setelah jadi Korban PHK Perusahaan