GridFame.id - Beberapa waktu terakhir ada banyak perusahaan yang melakukan PHK Massal.
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.
Ada banyak alasan yang menyebabkan perusahaan harus melakukan pengurangan karyawan.
Salah satunya perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
Kemudian perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
Selain itu, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang juga membuat PHK terjadi.
Terakhir adalah perusahaan dinyatakan pailit.
Meski begitu, perusahaan berkewajiban memberikan pesangon atau hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang.
Apa saja hak pekerja yang kena PHK?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jangan Mau Dikibulin! Ternyata Resign Juga Bisa Dapat Pesangon, Begini Hitungannya!