GridFame.id – Apa saja hak yang akan didapatkan karyawan yang di PHK?
Mengetahui hak yang didapatkan karyawan yang di PHK perusahaan terbaru 2022.
Beberapa waktu lalu tren mengenai PHK karyawan terus meningkat dan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat,
Dikarenakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlanjut di beberapa perusahaan startup.
Mulai dari efisiensi karyawan hingga alasan mempertahankan bisnis menjadi alasan penting dalam mempertimbangkan PHK.
Berdasarkan ketentuan, perusahaan memang dapat melakukan PHK karena efisiensi akibat mengalami kerugian.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat).
Namun yang harus dipahami, saat melakukan pemutusan hubungan kerja perusahaan juga memiliki kewajiban kepada karyawannya.
Salah satunya yakni mengenao hak yang diterima karyawan terkena dampak PHK.
Saat perusahaan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maka wajib memberikan beberapa hak kepada karyawannya.
Lantas apa saja hak-hak yang akan didapatkan karyawan PHK sebenarnya?
Baca Juga: Bagi Pegawai Kena Dampak PHK Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Hak karyawan PHK
Dikutip GridFame.id berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan via hukumonline disebutkan beragam hak yang diterima karyawan PHK.
Jika terjadi pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan maka mereka wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UMPK) dan uang penggantian upah (UPH).
Secara umum besaran uang pesangon yang diterima adalah sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 tahun, sebesar 1 bulan upah.
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, seebsar 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, sebesar 3 bulan upah.
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, sebesar 4 bulan upah
Dan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, sebesar 5 bulan upah dan seterusnya.
Baca Juga: Cara Gampang Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri Setelah Resign atau di PHK
Sedangkan besaran UMK yang diberikan akan sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah dan seterusnya.
Sementara ketentuan UPH yang seharusnya perusahaan berikan kepada karyawan PHK berikut:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat beekrja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar