Hak karyawan PHK
Dikutip GridFame.id berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan via hukumonline disebutkan beragam hak yang diterima karyawan PHK.
Jika terjadi pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan maka mereka wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UMPK) dan uang penggantian upah (UPH).
Secara umum besaran uang pesangon yang diterima adalah sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 tahun, sebesar 1 bulan upah.
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, seebsar 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, sebesar 3 bulan upah.
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, sebesar 4 bulan upah
Dan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, sebesar 5 bulan upah dan seterusnya.
Baca Juga: Cara Gampang Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri Setelah Resign atau di PHK
Sedangkan besaran UMK yang diberikan akan sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar