Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah dan seterusnya.
Sementara ketentuan UPH yang seharusnya perusahaan berikan kepada karyawan PHK berikut:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat beekrja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar