GridFame.id- Jika Anda baru saja berhenti bekerja karena resign ataupun di PHK perusahaan maka harus mengurus pengalihan status BPJS Kesehatan.
Pasalnya biaya pengobatan yang selama ini ditanggubg oerusahaan dengan BPJS Kesehatan akan disetop.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dialihkan ke peserta mandiri karena iuran sudah tidak lagi diabayarkan oleh perusahaan.
Meski telah lama resign kerja, pastikan status keoesertaan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif ya.
Karena perlindungan risiko kesehatan ini sangat dibutuhkan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan.
Apalagi mengingat BPJS Kesehatan adala salah satu program wajib dari pemerintah yang harus dimiliki masyarakat Indonesia.
Untuk tetap atif menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu mengalihkan status tersebut yakni Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Lantas bagaimana prosedur pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke mandiri?
Untuk lebih jelasnya simak informasi di bawah ini.
Baca Juga: Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan
Cara untuk mengalihkan status BPJS Kesehatan ke mandiri Anda bisa mencobanya secara offline atau online.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar