Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Sudah Diatur Undang-undang, Ini Hak Pekerja yang Akan Didapatkan Setelah jadi Korban PHK Perusahaan

PHK Massal

GridFame.id - Beberapa waktu terakhir ada banyak perusahaan yang melakukan PHK Massal.

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.

Ada banyak alasan yang menyebabkan perusahaan harus melakukan pengurangan karyawan.

Salah satunya perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.

Kemudian perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang juga membuat PHK terjadi.

Terakhir adalah perusahaan dinyatakan pailit.

Meski begitu, perusahaan berkewajiban memberikan pesangon atau hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang.

Apa saja hak pekerja yang kena PHK?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Jangan Mau Dikibulin! Ternyata Resign Juga Bisa Dapat Pesangon, Begini Hitungannya!

Hak pekerja yang di-PHK

Dilansir dari laman resmi Kompas.com, dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Rincian uang pesangon pekerja PHK Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah.

2. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.

3. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.

4. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah.

5. Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.

6. Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.

7. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.

Baca Juga: Uang Pesangon Karyawan PHK Dapat Berkurang Jika Perusahaan Alami 3 Kondisi Ini

8. Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.

9. Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja

Selain mendapatkan pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja, berikut rinciannya: 

1. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima dua bulan upah.

2. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima tiga bulan upah.

3. Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima empat bulan upah.

4. Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima lima bulan upah.

5. Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima enam bulan upah.

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair? Dilakukan Bertahap, Begini Cara Mengajukan Klaim Bulan Pertama, Kedua Hingga Enam Pasca PHK

6. Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima tujuh bulan upah 7. Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima delapan bulan upah.

8. Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah.

Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.

Baca Juga: Korban PHK Masih Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai hingga 6 Bulan Ini Penjelasannya