GridFame.id - Tahukah Anda kalau ternyata bukan hanya karyawan yang kena PHK saja yang bisa dapat pesangon?
Selama ini, kalau kita resign biasanya tidak akan menerima uang apapun dari perusahaan.
Namun, topik seputar hak karyawan permanen yang mengundurkan diri memang kerap memunculkan pertanyaan.
Sebenarnya, pengunduran diri karyawan seharusnya sudah diatur dalam kontrak kerja.
Tapi ada baiknya mengulas dari sisi Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam PP, diatur soal syarat karyawan resign yang sesuai dengan aturan.
Syarat Karyawan Resign
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Nah, dari persyaratan resign ini bisa dicari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa perhitungan pesangon karyawan yang mengundurkan diri.
Lalu, karyawan resign dapat apa?
Pesangon Karyawan Resign
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.