Find Us On Social Media :

Jangan Mau Dikibulin! Ternyata Resign Juga Bisa Dapat Pesangon, Begini Hitungannya!

GridFame.id - Tahukah Anda kalau ternyata bukan hanya karyawan yang kena PHK saja yang bisa dapat pesangon?

Selama ini, kalau kita resign biasanya tidak akan menerima uang apapun dari perusahaan.

Namun, topik seputar hak karyawan permanen yang mengundurkan diri memang kerap memunculkan pertanyaan.

Sebenarnya, pengunduran diri karyawan seharusnya sudah diatur dalam kontrak kerja.

Tapi ada baiknya mengulas dari sisi Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam PP, diatur soal syarat karyawan resign yang sesuai dengan aturan.

Syarat Karyawan Resign

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

Nah, dari persyaratan resign ini bisa dicari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa perhitungan pesangon karyawan yang mengundurkan diri.

Lalu, karyawan resign dapat apa?

Baca Juga: Tak Kuat Bayar Cicilan Motor? Debitur Ternyata Bisa Mengembalikan ke Pihak Leasing Jika Memenuhi Syarat Ini

Pesangon Karyawan Resign

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.