Find Us On Social Media :

Jangan Mau Dikibulin! Ternyata Resign Juga Bisa Dapat Pesangon, Begini Hitungannya!

GridFame.id - Tahukah Anda kalau ternyata bukan hanya karyawan yang kena PHK saja yang bisa dapat pesangon?

Selama ini, kalau kita resign biasanya tidak akan menerima uang apapun dari perusahaan.

Namun, topik seputar hak karyawan permanen yang mengundurkan diri memang kerap memunculkan pertanyaan.

Sebenarnya, pengunduran diri karyawan seharusnya sudah diatur dalam kontrak kerja.

Tapi ada baiknya mengulas dari sisi Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam PP, diatur soal syarat karyawan resign yang sesuai dengan aturan.

Syarat Karyawan Resign

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

Nah, dari persyaratan resign ini bisa dicari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa perhitungan pesangon karyawan yang mengundurkan diri.

Lalu, karyawan resign dapat apa?

Baca Juga: Tak Kuat Bayar Cicilan Motor? Debitur Ternyata Bisa Mengembalikan ke Pihak Leasing Jika Memenuhi Syarat Ini

Pesangon Karyawan Resign

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah.

Tapi, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah sejumlah ulasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri, sekaligus penjelasan tentang ketentuan karyawan resign dapat pesangon atau tidak.

Baca Juga: Coba Cek STNK Sekarang! Kalau Ada Kode Ini, Kita Bisa Dapat 50 Juta!