GridFame.id - Tahukah Anda kalau kita bisa dapat Rp50 juta kalau ada kode ini di STNK?
Ya, soalnya pemilik STNK memiliki uang yang otomatis tersimpan ketika bayar pajak tahun untuk kendaraan.
Sebenarnya, pemilik kendaraan bisa membaca beberapa poin pembayaran di STNK ketika bayar pajak kendaraan motor atau mobil.
Dari mulai PKB atau pajak kendaraan bermotor kemudian ada juga poin pembayaran SWDKLLJ.
Biaya atau uang untuk pembayaran SWDKLLJ banyak yang berlum tahu bahwa duitnya bisa diambil dengan besaran yang berlipat.
Namun perlu diketahui bahwa dalam pencairan dana SWDKLLJ tidak sembarang karena mesti pahami dulu artinya.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayar ketika perpanjangan STNK.
Pemilik STNK yang terlibat kecelakaan bisa mencairkan uang sampai Rp50 juta.
Semua pemilik STNK memang berharap selamat ketika di jalanan dan terhindar dari segala macam kecelakaan.
Namun dana SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap tahun ketika terjadi kecelakaan bisa diberikan untuk korban.
Cara untuk mencairkan cukup mudah siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! Nikita Mirzani Terancam Masuk Penjara Lagi, Kasus Apa?
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar