GridFame.id – Pentingnya bagi Anda memblokir STNK saat kendaraan Anda sudah dijual.
Ketahui juga cara blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat kendaraan sudah terjual.
Ketika kendaraan yang telah terjual dan dipindahtangankan kepada orang lain, maka penting untuk melakukan pemblokiran STNK.
Meski terkesan mudah, masih banyak pemilik kendaraan yang enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut.
Padahal ini bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perigak pajak dan legalitas kendaraan.
Terutama jika Anda tinggal di wilayah yang telah menetapkan tarif pajak progresif.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengungkapkan, memblokir STNK memang diperlukan jika kendaraan bermotor telag terjual ke orang lain.
Tujuannya dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yakni bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” jelasnya dikutip dari Kompas.
Bagi sebagian orang, mengurus blokir surat kendaraan adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit, padahal sebenarnya mudah dan cepat.
Lantas bagaiamana caranya?
Baca Juga: Penting Ini 3 Syarat Data Kendaraan Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun
Source | : | kompas,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar