GridFame.id- Berikut ini syarat perpanjangan, tahapan, hingga biaya STNK yang ditetapkan tahun 2022.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengguna motor.
Setiap pemiliki kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setiap setahun sekali.
Perlu diketahui perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain melakukan perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan mengganti pelat nomor kendaraan.
Apabila terlambat dalam membayar kewajiban maka pemilik kendaraan juga harus menanggung denda keterlambatan.
Maka dari itu penting untuk mengetahui syarat, tahapan dan juga biaya yang ditetapkan untuk perpanjang STNK tahun 2022.
Bagi Anda yang sudah waktunya untuk memperpanjang STNK silahkan simak informasi berikut ini.
Berikut sejumlah syarat , alur hingga biaya perpanjangan STNK tahunan tahun 2022.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
1. Syarat dan alur perpanjang STNK tahunan
Dikutip GridFame.id dari NTMC Polri berikut ini sejumlah syarat untuk memeprpanjang STNK tahunan:
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar