GridFame.id - Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan membayar pajak, tak terkecuali pajak kendaraan bermotor.
Kabar baiknya, membayar pajak kini bisa dilakukan secara online dari rumah.
Sejak bulan Agustus 2021 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini bisa digunakan untuk proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja.
Namun perlu dicatat, layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
Bagaimana caranya? Simak sampai habis!
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar