GridFame.id - Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan membayar pajak, tak terkecuali pajak kendaraan bermotor.
Kabar baiknya, membayar pajak kini bisa dilakukan secara online dari rumah.
Sejak bulan Agustus 2021 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini bisa digunakan untuk proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja.
Namun perlu dicatat, layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
Bagaimana caranya? Simak sampai habis!
Adapaun provinsi yang sudah tersambung Signal, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Cara menggunakan Signal
Setelah mengaktifkan Signal
Ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diikuti, di antaranya:
1. Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto (selfie) disertai nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik.
2. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
3. Perlu diingat, dalam tahapan ini saat melakukan swafoto wajah tidak terlalu jauh dari kamera, agar menghindari backlight, atau jangan keliru memasukkan NIK.
4. Verifikasi e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).
5. Verifikasi nomor telepon seluler dengan onetime password (OTP). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.
Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.
Kendaraan milik sendiri memasukkan data:
Selanjutnya, setelah data yang diinput sesuai, maka Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:
1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya;
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ;
3. Memilih opsi pengiriman atau tidak;
4. Mendapatkan kode bayar;
5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama;
6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima;
7. Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal;
8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak pakai ribet, begini cara bayar pajak STNK lewat telepon genggam
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar