GridFame.id - Kegunaan BPJS Kesehatan selain pada fasilitas kesehatan (faskes) tengah jadi perbincangan.
Mulai dari jual beli tanah, daftar umrah dan haji, hingga izin buka usaha pun harus menggunakan BPJS Kesehatan.
Tentu saja hal ini jadi perdebatan diantara masyarakat.
Polri memastikan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan dokumen kepersertaan di BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan perpanjangan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan.
Hal itu akan diberlakukan kepada para pemohon SIM hingga SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah perseta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan Hendra, aturan itu tertuang dalam instruks Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu, seluruh pihak diminta untuk mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.
"Bila mencermati instruksi di atas maka intruksi meliput semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BKPB sampai kepada berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB," jelas Hendra.
Hendra menyebutkan, Polri akan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait instruksi tersebut.
Baca Juga: Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Satu di antaranya penyempurnaan regulasi dalam hal aturan dalam pengurusan dokumen kendaraan.
"Menyempurnakan regulasi khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS," ungkap Hendra.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar