GridFame.id- Saat ini pemeirntah Indonesia sudah melakukan uji coba tekait fasilitas rawat inap bagi kelas standar BPJS Kesehatan.
Bahkan rencananya fasilitas rawat inap akan mulai diterapkan di beberapa rumah sakit yang dinilai sudah cukup siap.
Penilaian siap tidaknya rumah sakit didasarkan atas self assessment yang dilakukan di rumah sakit yang disusun DJSN.
Diketahui, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi salah satu contohnya dari luas tempat tidur hingga suhu ruangan yang ada dalam satu ruangan.
Direktur Utaman BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berharap mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan tetap terjaga dengan baik meski diterapkan dalam kelas standar
“Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utaman kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasai menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Mengutip Tribun (5/2/2022) ada 12 kriteria ruang tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan dalam penerapan KRIS JKN.
Baca Juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via JKN
Adapun kriteria tersebut yakni:
Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
Ventilasi udara
Pencahayaan ruangan
Source | : | tribun,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar