GridFame.id- Berikut ini daftar tujuh layanan publik yang mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan pada beberapa layanan publik di tahun 2022.
Aturan terbaru ini tercantum dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa poin yang terdapat dalam instruksi tersebut menyebutkan bahwa kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Instruksi ini sudah diteken oleh presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Adapaun pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) ini dimaksudkan agar para Menteri hingga Kepala Daerah melakukan optimalisasi program JKN.
Berikut ini beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Jual Beli Tanah
Pertama, adalah kartu BPJS Kesehatan diwajikan oleh pemerintah menjadi syarat jual beli tanah.
“Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktifdalam program JKN,” sebagaimana bunyi Inpres No.1 Tahun 2022
Baca Juga: Gratis, Begini Prosedur Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Cek Sebelum Aturan Berubah
Syarat ini mulai akan diberlakukan dalam jual beli tanah pada 1 Maret 2022.
Source | : | KOMPAS TV,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar