2. Daftar umrah dan haji
Pemerintah pusat juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik lain seperti pendaftaran haji dan umrah.
Bahkan Presiden RI telah meminta Menteri Agama (Menag) untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah atau Haji adalah peserta aktif program JKN.
3. Urus SIM hingga SKCK
Ketiga, Presiden Jokowi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mensyaratkan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif yang memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,”
4. Pengajuan izin usaha
Pengajuan perizinan usaha nantinya juga akan mensyaratkan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan pemohon.
Baca Juga: Perlu Tahu Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Peserta Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diminta untuk mendorong Gubernur atau wali kota untuk mematuhi akan aturan ini.
Dalam pelakasanaannya nanti, presiden Jokowi telah memberi instruksi kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
“Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen kepengurusan perizinan usaha dan pelayanan publik,” sebagaimana dikutip pada Inpres
Source | : | KOMPAS TV,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar