STNK asli dan fc;
BKBP asli dan fc;
KTP asli dan fc sesuai dengan data pemilik kendaraan;
Surat kuasa apabila diwakilkan;
Bagi pemilik kendaraan atas nama perusahaan, harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP Perusahaan;
Untuk mengurusnya Anda dapat datang ke kantor Samsat lalu isi formulir dan ikuti prosedur yang ada.
Setelah formulir terisi dan sudah diserahkan Anda tinggal menunggu panggilan dari petugas loket.
Kemudian petugas akan menyerahkan lembar yang berisi informasi yang harus dibayarkan dan bayar pajak di loket pembayaran.
Setelah selesai melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.
Pemilik kendaraan mendapar STNK baru yang sudah disahkan.
2. Biaya perpanjangan STNK
Bagi Anda yang tengah mencari informasi mengenai perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan cek informasi berikut ini.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar