GridFame.id- Berikut ini syarat perpanjangan, tahapan, hingga biaya STNK yang ditetapkan tahun 2022.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengguna motor.
Setiap pemiliki kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setiap setahun sekali.
Perlu diketahui perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain melakukan perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan mengganti pelat nomor kendaraan.
Apabila terlambat dalam membayar kewajiban maka pemilik kendaraan juga harus menanggung denda keterlambatan.
Maka dari itu penting untuk mengetahui syarat, tahapan dan juga biaya yang ditetapkan untuk perpanjang STNK tahun 2022.
Bagi Anda yang sudah waktunya untuk memperpanjang STNK silahkan simak informasi berikut ini.
Berikut sejumlah syarat , alur hingga biaya perpanjangan STNK tahunan tahun 2022.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
1. Syarat dan alur perpanjang STNK tahunan
Dikutip GridFame.id dari NTMC Polri berikut ini sejumlah syarat untuk memeprpanjang STNK tahunan:
STNK asli dan fc;
BKBP asli dan fc;
KTP asli dan fc sesuai dengan data pemilik kendaraan;
Surat kuasa apabila diwakilkan;
Bagi pemilik kendaraan atas nama perusahaan, harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP Perusahaan;
Untuk mengurusnya Anda dapat datang ke kantor Samsat lalu isi formulir dan ikuti prosedur yang ada.
Setelah formulir terisi dan sudah diserahkan Anda tinggal menunggu panggilan dari petugas loket.
Kemudian petugas akan menyerahkan lembar yang berisi informasi yang harus dibayarkan dan bayar pajak di loket pembayaran.
Setelah selesai melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.
Pemilik kendaraan mendapar STNK baru yang sudah disahkan.
2. Biaya perpanjangan STNK
Bagi Anda yang tengah mencari informasi mengenai perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan cek informasi berikut ini.
Biaya perpanjangan STNK setiap tahun akan dihitung berdasarkan dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu,
Sedangkan biaya untuk perpanjang STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 sbb:
STNK 5 tahunan baru akan dikenai biaya Rp200 ribu;
STNK 5 tahunan perpanjang akan dikenai biaya Rp50 ribu;
Pengesahan STNK dikenan biaya Rp50 ribu per tahun;
Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu;
BPKB pemilik dikenakai biaya Rp225 ribu;
Seperti halnya SIM, perpanjangan STNK juga harus dilakukan rutin agar tidak terkena denda.
Baca Juga: Bukan 17 Tahun, Berikut Syarat Umur Terbaru Dalam Penerbitan SIM Tahun 2022
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar