GridFame.id- Cek aturan terbaru tahun 2022 terkait syarat dalam pembuatan Surat Izin Pengemudi (SIM).
Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan SIM sebaiknya cek terlebih dahulu tata cara dan alurnya.
Terutama terkait batas minimal umur dalam pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun syarat terbaru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi tercantgum dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sebagaimana tertulis dalam opasal 7 Nomor 5 Tahun 2021disebutkan tetantang syarat administrasi untuk penerbitan SIM yang terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan maupun kelulusan ujian.
1. Tahapan administrasi pembuatan SIM
Sebagaimana dikutip GridFame.id dari NTMC melalui KompasTV berikut ini syarat penerbitan SIM Kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum :
Pengaju mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual / menunjukkan tanda bukti secara elektronik;
Menyertakan fotokopi dan identitas asli pengaju seperti KTP atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi yang teraktreditasi;
Sertakan juga fotokopi surat izin kerfja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari/pengenalan wajah maupun retina mata dan;
Source | : | KompasTV,NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar