Bagi SIM BII umum batas usia minimal dalam penerbitan SIM adalah 23 tahun;
3. Persyaratan kesehatan
Persyaratan yang ada dalam penerbitan SIM akan mencakup jasmani dan juga rohani.
Mengutip sumber yang sama, kesehatan jasmani termasuk di dalamnya tentang penglihatan, pendengaran, fisikm anggita gerak, dan juga perawatan fisik lain.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umm yang telah mendapat rekomendasi daru Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Adapun surat keterangan sehat dari dokter akan dikenakan biaya tersendiri dan akan berlaku paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau di luar polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro psikologi Staf Sumber daya Manusia Polri .
Namun beberapa provinsi, misal Jawa Tengah telah mempunyai aplikasi ‘Simpel Pol’ sebagai pengganti tes psikologi dalam penerbitan SIM.
Tes akan terdiri dari tes buta warna, dilanjutkan kemampuan pengaju dalam mendengarkan beberapa soal mengenai jumlah kendaraan yang melintas, bunyi klakson dan juga,mesin kendaraan mati dalam bentuk audio suara.
Ada juga tes buta warna dalam bentuk gambar peraturan yang ada di lalu lintas seperti: simbol dilarang parkir, belok kanan dsb.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut di PlayStore dan melakukan tes Psikologi secara online secara mandiri untuk perysratan pengajuan SIM maupun perpanjangan SIM di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Buat SIM hingga Daftar Haji
Source | : | KompasTV,NTMC Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar