GridFame.id- Sudah memasuki tahun 2022 ada kabar gembira bagi pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya di tahun ini proses perpanjangan SIM bisa diproses melalui online.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan cukup mengunduh aplikasi yang disediakan dan ikuti arahan guna mengajukannya jarak jauh.
Tak perlu meluangkan banyak waktu untuk mendatangi kantor secara offline lagi. Masyarakat cukup sediakan beberapa persyaratan guna daftar melalui online. Simak juga terkait biaya terbaru perpanjangan SIM di tahun 2022.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini juga harus dibawa saat hendak bepergian menggunakan kendaraan bermotor.
Meski pandemi Covid-19 terus berjalan hingga saat ini tak merubah aturan waktu perpanjangan SIM. Seperti diketahui dokumen wajib ini harus diperpanjang pemiliknya setiap lima tahun sekali.
Maka dari itu untuk mempermudah pemilik SIM saat ini proses perpanjangan bisa dilakukan dan diajukan secara online atau cukup dengan HP saja,
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM online yakni dengan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Presisi). Diketahui aplikasi ini sudah tersedia di AppStore (iOS) maupun PlayStore (Android).
Untuk melakukan perpanjangan SIM Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut. Setelah selesai pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian diverifikasi dengan pengiriman kode OTP.
Setelah itu, pemohon perpanjang SIM online akan diminta untuk memasukkan nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK dan juga verifikasi wajah (face recognition).
Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melengkapi data diri; nama lengkap, nomor ponsel dan juga alamat email aktif.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar