Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri;
Biaya perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongannya
1. SIM A dan A umum Rp80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
5. SIM C1 Rp75.000
6. SIM C2 Rp75.000
7. SIM D Rp30.000
8. SIM D khusus D1 Rp30.000
9. SIM Internasional Rp225.000
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar