GridFame.id - Penasaran nih, perpanjang SIM memangnya boleh diwakilkan orang lain?
SIM merupakan syarat mengendarai kendaraan bermotor.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Akan tetapi, saat ini karena kesibukan atau halangan lainnya, enggak sedikit orang yang berencana untuk memperpanjang SIM dengan diwakilkan.
Nah apakah bisa dilakukan perpanjangan dengan cara diwakilkan?
Langsung simak apa kata polisi yuk!
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar