Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Sementara itu, soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Baca Juga: Gaji PNS 2022 Akan Naik, Bakal Ada Kabar Baik Lagi Soal Tunjangan!
Artikel ini telah tayang di MotorPlus dengan judul Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar