"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun perpanjangan itu harus orangnya langsung," ujar Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti
"Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," jelasnya lagi.
Ada alasan kenapa perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambung dia.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar